Pelanggaran Perusahaan Pada Konsep Etika Manajemen SDM
- PT. Freeport
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT. Freeport tersebut disebabkan
perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional
PT. Freeport di seluruh dunia. Pekerja PT. Freeport di Indonesia diketahui
mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja PT. Freeport di negara lain
untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal,
bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini,
perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak
tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya. Biaya CSR kepada sedikit
rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak
mencapai 1 persen keuntungan bersih PT. Freeport. Malah rakyat Papua membayar
lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya
habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut
tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain
bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional
PT. Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik
koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak
korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude
luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
- CV Sinar Logam
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan
puluhan buruh di pabrik panci aluminium, CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi,
Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik
panci ini akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pidana Umum,
Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami
terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal
penyidikan dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad,
5 Mei 2013. Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana
terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Muji mengatakan, para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara
pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha
yang mempekerjakan para buruh wajib menaati aturan ketenagakerjaan dan
memperlakukan para pekerja dengan layak.
Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja. Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur. Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja. Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur. Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Pelanggaran Perusahaan Pada Konsep Etika Manajemen Bidang Produksi dan Lingkungan
- PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996,
diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor,
Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu
basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan
dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain
di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT
Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan
inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk
ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan
Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun
dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke
Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu
seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat
keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk
HIT.
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan
yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang
berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan
oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan
disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru
kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan
pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu
saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen
terhadap produk itu sendiri.
- PT. Nabisco, Oreo
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau. Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas,
sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam
mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada
pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”.
Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak
terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak
sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak,
mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan,
sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan
bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk
dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya.
Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi
public relation PT. Nabisco.
Kutipan
BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan
bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di
kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman
dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.
Kesimpulan
Kasus pelanggaran pada perusahaan semakin meningkat baik dalam bidang SDM (Sumber Daya Manusia) maupun dalam bidang produksi & lingkungan. Untuk itu diharapkan agar pemerintah dapat memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar etika bisnis. Sanksi yang tegas diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan tersebut. Sumber daya manusia juga mempunyai peran yang cukup penting untuk bisa memilih dan menilai baik atau tidaknya perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagai perusahaan diharapkan agar lebih bijak dalam mengelola perusahaannya dalam hal ini dapat mementingkan SDM dan kondisi kelayakan produksi serta keramahan pada lingkungan setempat. Jadi agar dapat berjalan dengan baik di dalam suatu perusahaan bukan hanya mementingkan keuntungan/laba semata melainkan juga SDM, produksi, dan lingkungan yang ada di dalamnya.
Sumber :
* Kompas,20 September
2008
* http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur
* http://yodiahadishtis.blogspot.com/2013/11/pelanggaran-etika-bisnis-pada-fungsi.html
* http://martha1392.wordpress.com/2013/10/15/perusahaan-yang-melanggar-etika-dalam-berbisnis/