Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer
atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau
cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta
dan kekayaan
intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya
adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),
malware
dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya
adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs
yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan.
Sumber : www.wikipedia.com
Kejahatan didunia maya atau yang sering disebut dengan Cybercrime sangatlah merugikan, terutama bagi korban kejahatan Cybercrime,selain dengan banyaknya penipuan, beredar pula judi dan website yang mengandung unsur pornografi. Hal ini sangat merusak moral bangsa dan perlu adanya sanksi yang tegas atas kasus hukum mengenai Cybercrime.
BalasHapus