Jumat, 18 Januari 2013

Tips Kesehatan

Hai, sahabat, tips kesehatan. Memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan setiap orang termasuk anda. Dengan tetap sehat, maka aktivitas yang kita lakukan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita. Dengan sehat pula, maka kita tidak harus mengeluarkan waktu dan biaya untuk membeli obat atau pergi ke rumah sakit. Jadi kita harus selalu bersyukur dengan nikmat sehat yang diberikan Tuhan YME kepada kita semua.  
Sahabat, tips kesehatan. Ukuran sehat yaitu ketika kita mampu menjaga daya tahan tubuh dari serangan penyakit yang selalu menerpa seperti peyakit demam, flu, batuk dan lain-lain. Lalu bagaimana kita bisa menjaga daya tahan tubuh yang benar agar selalu sehat dan bugar setiap hari....????? Berikut ini tips kesehatan yaitu Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat :

  1. Istirahat yang cukup setiap harinya, merupakan salah satu faktor untuk menjaga daya tahan tubuh anda. 
  2.  Didalam tubuh yang sehat terdapat pikiran yang tenang dan sehat juga. Maka usahakan selalu berpikiran positif terhadap segala masalah yang menerpa kita. 
  3.  Setiap pagi, usahakan selalu melakukan olahraga secara teratur. Ini bertujuan untuk menjaga kondisi tubuh agar selalu bugar dan sehat. 
  4.  Selalu memastikan bahwa makanan yang anda makan sudah higienis atau sudah di cuci dengan bersih atau dimasak dengan matang yang sempurna. 
  5.  Makanlah dengan porsi yang wajar jangan berlebihan. Di khawatirkan badan anda akan mengalami kegemukan dan riskan terkena penyakit yang terkait dengan kegemukan atau obesitas.
  6.  Penuhi makanan yang berserat setiap harinya. Makanan yang berserat yaitu apel, wortel maupun kacang-kacangan. Fungsi makanan berserat ini yaitu menjaga tubuh dari serangan bakteri. 
  7.  Penuhi kebutuhan vitamin D. karena vitamin D ini berfungsi untuk menstimulus sel imun untuk menghalau virus dan bakteri. Vitamin D dapat ditemukan pada sinar matahari, telur, hati dan ikan. 


          Semoga tips kesehatan yang berjudul Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat berguna dan bermanfaat untuk anda. Akhir kata, salam hangat dari penulis.

http://intips-kesehatan.blogspot.com/2012/04/jaga-daya-tahan-tubuh-sehat.html

Tugas 7 (Ekonomi Koperasi)

Program Kementerian

PROGRAM DAN KEGIATAN

Program 1: Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik (P1)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional serta stabilitas politik dalam negeri yang dilandasi oleh semangat dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  3. Fasilitasi Kewaspadaan Nasional;
  4. Fasilitasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan;
  5. Fasilitasi Politik Dalam Negeri; serta
  6. Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi.
Program 2: Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum (P2)
Program inimerupakan program teknis dengan tujuan meningkatkan sinergitas hubungan pusat-daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan umum. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum .melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
  2. Penyelenggaraan Hubungan Pusat dan Daerah, serta Kerjasama Daerah;
  3. Pengembangan dan Penataan Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
  4. Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
  5. Pembinaan dan Pengembangan Kawasan dan Pertanahan; serta
  6. Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana,
Program 3: Penataan Administrasi Kependudukan (P3)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan terciptanya tertib administrasi kependudukan. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui 7 (tujuh) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pembinaan Administrasi Pendaftaran Penduduk;
  3. Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil;
  4. Pengelolaan Informasi Kependudukan;
  5. Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu;
  6. Penataan pengembangan Kebijakan Kependudukan; serta
  7. Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan.
Program 4: Pengelolaan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah (P4)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan meningkatnya pengelolaan penyelenggaran pemerintahan daerah yang desentralistik. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  2. Penataan Urusan Pemerintahan Daerah lingkup I;
  3. Penataan Urusan Pemerintahan Daerah Lingkup II;
  4. Penataan Daerah Otonom, Otonomi Khusus, dan DPOD;
  5. Fasilitasi KDH, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga; serta
  6. Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah,
Program 5: Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah (P5)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatnya investasi dan kemampuan fiskal daerah. Pelaksana program adalah Direktorat Keuangan Daerah melalui 5 (lima) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
  2. Pembinaan Anggaran Daerah;
  3. Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah;
  4. Pembinaan dan Fasilitasi Dana Perimbangan; serta
  5. Pembinaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Program 6: Bina Pembangunan Daerah (P6)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan terciptanya pertumbuhan pembangunan di daerah, serta keseimbangan pembangunan antar daerah yang didukung oleh efektivitas kinerja pemerintah daerah. Pelaksana program adalah Direktorat Bina Pembangunan Daerah melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  2. Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Fasilitasi Pengembangan Wilayah Terpadu;
  4. Fasilitasi Penataan Ruang Daerah dan Lingkungan Hidup di Daerah;
  5. Fasilitasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah; serta
  6. Fasilitasi Penataan Perkotaan.
Program 7: Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (P7)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan mewujudkan otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui 8 (delapan) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajamen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
  4. Fasilitasi Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
  5. Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
  6. Fasilitasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
  7. Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM-MP); serta
  8. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Desa lingkup Regional.
Program 8: Pendidikan Kepamongprajaan (P8)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan meningkatkan kapasitas SDM aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah melalui pendidikan kepamongprajaan. Pelaksana program adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri melalui 4 (empat) kegiatan yaitu:
  1. Penyelenggaraan Akademik, Administrasi, Perencanaan dan Kerjasama Pendidikan Kepamongprajaan;
  2. Pengelolaan Administrasi Umum dan Keuangan Pendidikan Kepamongprajaan;
  3. Penyelenggaraan Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan; serta
  4. Pelaksanaan Pendidikan Kepamongprajaan dan Administrasi Kampus IPDN Daerah.

Program 9: Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P9)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan Iingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Pelaksana program adalah Inspektorat Jenderal melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal;
  2. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah I;
  3. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah II;
  4. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah III;
  5. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah IV; serta
  6. Penyelenggaraan Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian Kasus dan Pengaduan Khusus.
Program 10: Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Dalam Negeri (P10)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan kualitas dukungan manajemen dan dukungan pelayanan teknis lainnya Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana program adalah Sekretariat Jenderal melalui 10 (sepuluh) kegiatan yaitu:
  1. Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian;
  3. Penataan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Analisis Jabatan, dan Pelaporan Kinerja;
  4. Penataan Produk Hukum dan Pelayanan Bantuan Hukum;
  5. Pengelolaan Ketatausahaan, Rumah Tangga, dan Keprotokolan;
  6. Pengelolaan Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi;
  7. Pengelolaan Penerangan;
  8. Pengkajian Kebijakan Strategik;
  9. Penataan Administrasi Kerjasama Luar Negeri; serta
  10. Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset.
Program 11: Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P11 )
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan kinerja aparatur melalui dukungan sarana dan prasarana kerja. Pelaksana program adalah Sekretariat Jenderal melalui kegiatan yaitu Peningkatan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Aparatur.

Program 12: Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (P12)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan kualitas penyusunan dan implementasi kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana program adalah Badan Penelitian dan Pengembangan melalui 5 (lima) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Penelitian dan Pengembangan;
  2. Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesatuan Bangsa, Politik, dan Otonomi Daerah;
  3. Penelitian dan Pengembangan Bidang PUM dan Kependudukan;
  4. Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat; serta
  5. Penelitian dan Pengembangan Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Program 13: Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P13)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan meningkatkan kapasitas SDM aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah melalui dukungan pendidikan dan pelatihan. Pelaksana program adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan Kependudukandan Keuangan Daerah;
  4. Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis;
  5. Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standarisasi Diklat; serta
  6. Pendidikan dan Pelatihan Regional.

Tugas 6 (Ekonomi Koperasi)


 


Koperasi sekolah merupakan adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa yang didirikan pada berbagai tingkatan seperti koperasi sekolah dasar ,koperasi sekolah menengah dan lain sebagainya. Tujuan dari Koperasi sekolah selain untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat yaitu untuk menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dasar keputusan tercantum dalam Menteri tenaga kerja,Transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Koperasi sekolah diharapkan dapat :
a. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa
c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
e. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Dewan koperasi sekolah yaitu Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai jabatannya,guru-guru di sekolah yang bersangkutan dan salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang berpengalaman si bidang koperasi. Koperasi sekolah juga menyediakan berbagai macam kebutuhan bagi siswa,siswi,karyawan dan para guru. Barang-barang yang disediakan di Koperasi sekolah adalah alat tulis,makanan,buku pelajaran,buku tulis,peralatan gambar dsb. Dengan adanya Koperasi sekolah kesehatan para murid bisa terjaga dengan baik, karena makanan yang di jual pada umumnya telah diperiksa kualitas produknya.
Rapat anggota tetap menjadi kekuasaan tertinggi pada Koperasi sekolah. Rapat anggota memutuskan semua persoalan dan keputusan mengenai keputusan Koperasi sekolah. Rapat anggota biasanya dilakukan 2 kali dalam setahun,karena anggotanya adalah seluruh siswa, maka yang hadir di rapat anggota adalah perwakilan dari setiap kelas saja,karena hal itu akan jauh lebih efektif. Dalam rapat anggota, semua kritik, evaluasi dan saran bisa disampaikan karena sifatnya terbuka dan demokratis.
Berikut adalah ciri-ciri koperasi sekolah:
• Tidak memiliki badan hukum
• Keanggotaan di Koperasdi sekola adalah siswa yang masih menjadi murid di sekolah itu
• Koperasi sekolah dibuka saat jam istirahat, sebelum dan sesudah pelajaran dimulai
• Berfungsi sebagai ajang belajar siswa untuk praktek koperasi
• Tempat untuk melatih etos kerja, disiplin, dan gotongroyong antar siswa

Tugas 5 (Ekonomi Koperasi)

 

1. Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia


Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.

Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.

Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.

Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.

Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial

2.  Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang


Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
  1. Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
  2. Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
  5. Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
  1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
  2. Didukung administrasi yang canggih,
  3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
  6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan. 
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/ http://mierameidianisuryadi.blogspot.com/2012/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html