1. KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep
Koperasi
1.
Konsep Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi
dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok
egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif
sebagai berikut:
· Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan
saling menguntungkan.
· Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
· Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
· Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain
koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
1.
Aliran Yardstick
·
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di
tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
·
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dan lain-lain.
2.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Koperasi
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) –
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko
dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri
koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi
buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di
Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan
SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi
Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut
Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga
ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang
kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja
di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir.
Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian,
melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan
tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui
peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres
koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli
1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan
Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan
dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
2. Pengertian
Dan Prinsip – Prinsip Koperasi
Koperasi berasal dari jata co-operation yang
menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau
saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara
lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan
anthropologi.
Fungsi koperasi dalam kehidupan
ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur
cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak
sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000
S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur
kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong
menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan
solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak
pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana
sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain,
seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat
ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi
berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris
disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the
risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu
koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di
Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu
system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
sumber:http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/ sumber:http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
sumber:http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/ sumber:http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar