Jumat, 18 Januari 2013

Tugas 7 (Ekonomi Koperasi)

Program Kementerian

PROGRAM DAN KEGIATAN

Program 1: Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik (P1)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional serta stabilitas politik dalam negeri yang dilandasi oleh semangat dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  3. Fasilitasi Kewaspadaan Nasional;
  4. Fasilitasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan;
  5. Fasilitasi Politik Dalam Negeri; serta
  6. Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi.
Program 2: Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum (P2)
Program inimerupakan program teknis dengan tujuan meningkatkan sinergitas hubungan pusat-daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan umum. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum .melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
  2. Penyelenggaraan Hubungan Pusat dan Daerah, serta Kerjasama Daerah;
  3. Pengembangan dan Penataan Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
  4. Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
  5. Pembinaan dan Pengembangan Kawasan dan Pertanahan; serta
  6. Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana,
Program 3: Penataan Administrasi Kependudukan (P3)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan terciptanya tertib administrasi kependudukan. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui 7 (tujuh) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pembinaan Administrasi Pendaftaran Penduduk;
  3. Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil;
  4. Pengelolaan Informasi Kependudukan;
  5. Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu;
  6. Penataan pengembangan Kebijakan Kependudukan; serta
  7. Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan.
Program 4: Pengelolaan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah (P4)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan meningkatnya pengelolaan penyelenggaran pemerintahan daerah yang desentralistik. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  2. Penataan Urusan Pemerintahan Daerah lingkup I;
  3. Penataan Urusan Pemerintahan Daerah Lingkup II;
  4. Penataan Daerah Otonom, Otonomi Khusus, dan DPOD;
  5. Fasilitasi KDH, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga; serta
  6. Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah,
Program 5: Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah (P5)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatnya investasi dan kemampuan fiskal daerah. Pelaksana program adalah Direktorat Keuangan Daerah melalui 5 (lima) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
  2. Pembinaan Anggaran Daerah;
  3. Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah;
  4. Pembinaan dan Fasilitasi Dana Perimbangan; serta
  5. Pembinaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Program 6: Bina Pembangunan Daerah (P6)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan terciptanya pertumbuhan pembangunan di daerah, serta keseimbangan pembangunan antar daerah yang didukung oleh efektivitas kinerja pemerintah daerah. Pelaksana program adalah Direktorat Bina Pembangunan Daerah melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  2. Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Fasilitasi Pengembangan Wilayah Terpadu;
  4. Fasilitasi Penataan Ruang Daerah dan Lingkungan Hidup di Daerah;
  5. Fasilitasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah; serta
  6. Fasilitasi Penataan Perkotaan.
Program 7: Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (P7)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan mewujudkan otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya. Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui 8 (delapan) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajamen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
  4. Fasilitasi Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
  5. Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
  6. Fasilitasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
  7. Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM-MP); serta
  8. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Desa lingkup Regional.
Program 8: Pendidikan Kepamongprajaan (P8)
Program ini merupakan program teknis dengan tujuan meningkatkan kapasitas SDM aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah melalui pendidikan kepamongprajaan. Pelaksana program adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri melalui 4 (empat) kegiatan yaitu:
  1. Penyelenggaraan Akademik, Administrasi, Perencanaan dan Kerjasama Pendidikan Kepamongprajaan;
  2. Pengelolaan Administrasi Umum dan Keuangan Pendidikan Kepamongprajaan;
  3. Penyelenggaraan Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan; serta
  4. Pelaksanaan Pendidikan Kepamongprajaan dan Administrasi Kampus IPDN Daerah.

Program 9: Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P9)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan Iingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Pelaksana program adalah Inspektorat Jenderal melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal;
  2. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah I;
  3. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah II;
  4. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah III;
  5. Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah IV; serta
  6. Penyelenggaraan Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian Kasus dan Pengaduan Khusus.
Program 10: Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Dalam Negeri (P10)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan kualitas dukungan manajemen dan dukungan pelayanan teknis lainnya Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana program adalah Sekretariat Jenderal melalui 10 (sepuluh) kegiatan yaitu:
  1. Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian;
  3. Penataan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Analisis Jabatan, dan Pelaporan Kinerja;
  4. Penataan Produk Hukum dan Pelayanan Bantuan Hukum;
  5. Pengelolaan Ketatausahaan, Rumah Tangga, dan Keprotokolan;
  6. Pengelolaan Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi;
  7. Pengelolaan Penerangan;
  8. Pengkajian Kebijakan Strategik;
  9. Penataan Administrasi Kerjasama Luar Negeri; serta
  10. Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset.
Program 11: Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P11 )
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan kinerja aparatur melalui dukungan sarana dan prasarana kerja. Pelaksana program adalah Sekretariat Jenderal melalui kegiatan yaitu Peningkatan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Aparatur.

Program 12: Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (P12)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan kualitas penyusunan dan implementasi kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana program adalah Badan Penelitian dan Pengembangan melalui 5 (lima) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Penelitian dan Pengembangan;
  2. Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesatuan Bangsa, Politik, dan Otonomi Daerah;
  3. Penelitian dan Pengembangan Bidang PUM dan Kependudukan;
  4. Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat; serta
  5. Penelitian dan Pengembangan Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Program 13: Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P13)
Program ini merupakan program generik dengan tujuan meningkatkan meningkatkan kapasitas SDM aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah melalui dukungan pendidikan dan pelatihan. Pelaksana program adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan melalui 6 (enam) kegiatan yaitu:
  1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan Kependudukandan Keuangan Daerah;
  4. Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis;
  5. Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standarisasi Diklat; serta
  6. Pendidikan dan Pelatihan Regional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar