Koperasi sekolah merupakan adalah koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa yang
didirikan pada berbagai tingkatan seperti koperasi sekolah dasar
,koperasi sekolah menengah dan lain sebagainya. Tujuan dari Koperasi
sekolah selain untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat yaitu
untuk menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dasar
keputusan tercantum dalam Menteri tenaga kerja,Transmigrasi dan Koperasi
Nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Koperasi sekolah diharapkan dapat :
a. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa
c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
e. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
a. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa
c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
e. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Dewan koperasi sekolah yaitu Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai
jabatannya,guru-guru di sekolah yang bersangkutan dan salah seorang
wakil persatuan orang tua murid yang berpengalaman si bidang koperasi.
Koperasi sekolah juga menyediakan berbagai macam kebutuhan bagi
siswa,siswi,karyawan dan para guru. Barang-barang yang disediakan di
Koperasi sekolah adalah alat tulis,makanan,buku pelajaran,buku
tulis,peralatan gambar dsb. Dengan adanya Koperasi sekolah kesehatan
para murid bisa terjaga dengan baik, karena makanan yang di jual pada
umumnya telah diperiksa kualitas produknya.
Rapat anggota tetap menjadi kekuasaan tertinggi pada Koperasi
sekolah. Rapat anggota memutuskan semua persoalan dan keputusan mengenai
keputusan Koperasi sekolah. Rapat anggota biasanya dilakukan 2 kali
dalam setahun,karena anggotanya adalah seluruh siswa, maka yang hadir di
rapat anggota adalah perwakilan dari setiap kelas saja,karena hal itu
akan jauh lebih efektif. Dalam rapat anggota, semua kritik, evaluasi dan
saran bisa disampaikan karena sifatnya terbuka dan demokratis.
Berikut adalah ciri-ciri koperasi sekolah:
• Tidak memiliki badan hukum
• Keanggotaan di Koperasdi sekola adalah siswa yang masih menjadi murid di sekolah itu
• Koperasi sekolah dibuka saat jam istirahat, sebelum dan sesudah pelajaran dimulai
• Berfungsi sebagai ajang belajar siswa untuk praktek koperasi
• Tempat untuk melatih etos kerja, disiplin, dan gotongroyong antar siswa
• Tidak memiliki badan hukum
• Keanggotaan di Koperasdi sekola adalah siswa yang masih menjadi murid di sekolah itu
• Koperasi sekolah dibuka saat jam istirahat, sebelum dan sesudah pelajaran dimulai
• Berfungsi sebagai ajang belajar siswa untuk praktek koperasi
• Tempat untuk melatih etos kerja, disiplin, dan gotongroyong antar siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar